MANAJEMEN FASILITAS PENDIDIKAN
1.
Konsep
Fasilitas Pendidikan
Fasilitas pendidikan adalah semua barang bergerak dan tidak bergerak yang
dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan suatu kegiatan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Kemudian, menurut Tatang (2013:
76), apabila sarana dilihat dari fungsinya atau perananya dapat dibedakan
menjadi: alat pelajaran, alat peraga dan media pembelajaran. Prasarana
pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, prasarana yang
secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori,
ruang perpustakaan, ruang praktek ketrampilan, dan ruang laboratorium. Kedua,
pasarana yang keberandaanya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar,
tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar.
Contoh dari prasarana yang kedua ini adalah ruang kantor, ruang kepala sekolah,
ruang guru, kamar kecil, dan kantin sekolah.
Wahyuningrum
(2004: 5), juga membedakan fasilitas menjadi 2 bagian yaitu:
1.
Fasilitas fisik/ materi adalah
segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibedakan, yang mempunyai
peran dapat memudahkan dan melancarkan suatu usaha.
2.
Fasilitas uang adalah segala sesuatu
yang dapat memberi kemudahan suatu kegiatan sebagai akibat dari “nilai uang”.
2.
Konsep Sarana dan Prasaran Pendidikan
Sarana
pendidikan merupakan segala perangkat yang
secara langsung digunakan dalam
kegiatan pendidikan untuk mencapai
tujuan pendidikan. Menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media
Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan “sarana pendidikan adalah semua
fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan
dengan lancar, teratur, efektif dan efesien. Sedangkan, prasarana pendidikan
adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang
proses pendidikan di sekolah. Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa sarana dan
prasarana penddidikan merupakan kesatuan perangkat baik secara langsung maupun
tidak langsung digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam kegiatan
pendidikan, sarana dan prasarana yang digunakan harus memenuhi standar minimal
nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang tercantum dalam PP no 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu pasal
42 :
1. Setiap
satuan pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dari
definisi antara fasilitas, sarana, dan prasarana, dapat dikatakan bahwa fasilitas, sarana, dan prasana memiliki
hubungan yang saling berkaiatan. Sarana dan prasana merupakan satu kesatuan
fasilitas yang tidak bisa dipisahkan. Sedangkan fasilitas dari sarana prasarana
merupakan penjabaran dari fasilitas secara umum.
A.
Konsep Manajemen Fasilitas (Sarana dan Prasarana)
Manajemen
fasilitas merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan,
dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di
sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Jenis
peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah dan manajemennya
mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang
dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula
manajemennya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan
tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya
istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di
sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di
masa mendatang.
Pada garis besarnya, manajemen
sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penggunaan
dan pemanfaatan, pemeliharaan/perawatan, penghapusan, dan pelaporan.
1.
Perencanaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata perencanaan berasal dari kata rencana yang
mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau
dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah
menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang
digariskan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya perencanaan merupakan
suatu proses kegiatan untuk menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan
dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam
hal ini perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian,
pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan
sesuai dengan kebutuhan.
Adapun tujuan
diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah:
(1) Untuk
menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan
(2) Untuk
meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan manfaat
yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan, yaitu:
(1) Dapat
membantu dalam menentukan tujuan
(2)
Meletakkan dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan
(3) Menghilangkan
ketidakpastian
(4) Dapat
dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan,
pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan
secara efektif dan efisien.
Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Persekolahan.
1)
Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi adalah pencatatan dan
pendaftaran secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan yang dapat menunjang kelancaran proses belajarar mengajar,
baik untuk kebutuhan sekarang maupun yang akan datang.
2)
Mengadakan Seleksi
Dalam tahapan mengadakan seleksi,
perencanaan sarana dan prasarana meliputi:
(1) Menyusun konsep program, dengan prinsipnya ada
penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program, ada kegiatan kongkrit yang
dilakukan, ada sasaran (target) terukur yang ingin dicapai, ada batas waktu,
ada alokasi anggaran yang pasti untuk melaksanakan program
(2) Pendataan,
hal-hal yang diperhatikan adalah jenis barang, jumlah barang, dan kondisi
(kualitas) barang.
3) Sumber Anggaran/Dana
Fungsi perencanaan penganggaran
adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah
dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan
2.
Pengadaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan
dalam dunia pendidikan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara
menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan
dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif
dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Pengadaan sarana dan
prasarana ini merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana
pendidikan. Hal ini berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu
maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
a.
Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Beberapa alternatif cara pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Pembelian
Pembelian
adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
dengan jalan membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk
mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah
satu cara yang dominan dilakukan dewasa ini
2) Pembuatan
Sendiri
Pembuatan
sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan membuat sendiri. Pemilihan cara
ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila
dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain.
3) Penerimaan
Hibah atau Bantuan
Penerimaan
hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan
dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau
bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4) Penyewaan
Yang
dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan pemanfaatan
sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan pendidikan dengan cara
membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan
sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
5) Pinjaman
Yaitu
penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk
kepentingan pendidikan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan
apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
6) Pendaurulangan
Yaitu
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang
sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan pendidikan.
7) Penukaran
Penukaran
merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan
menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan organisasi atau instansi lain.
8) Perbaikan
atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan
sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana
yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan
prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen
sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut
dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau
beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan
b. Prosedur Pengadaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Prosedur pengadaan barang dan jasa
harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan
Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, khusunya umumnya
melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menganalisis
kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
2) Mengklasifikasikan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan
3) Membuat
proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi
sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4) Bila
disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat
persetujuan dari pihak yang dituju.
Setelah dikunjungi dan disetujui maka
sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan
pengadaan sarana dan prasarana tersebut
Komentar
Posting Komentar