MANAJEMEN FASILITAS PENDIDIKAN


1.      Konsep Fasilitas Pendidikan
Fasilitas pendidikan adalah semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan suatu kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, menurut Tatang (2013: 76), apabila sarana dilihat dari fungsinya atau perananya dapat dibedakan menjadi: alat pelajaran, alat peraga dan media pembelajaran. Prasarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, prasarana yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek ketrampilan, dan ruang laboratorium. Kedua, pasarana yang keberandaanya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar. Contoh dari prasarana yang kedua ini adalah ruang kantor, ruang kepala sekolah, ruang guru, kamar kecil, dan kantin sekolah.
Wahyuningrum (2004: 5), juga membedakan fasilitas menjadi 2 bagian yaitu:
1.         Fasilitas fisik/ materi adalah segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibedakan, yang mempunyai peran dapat memudahkan dan melancarkan suatu usaha.
2.         Fasilitas uang adalah segala sesuatu yang dapat memberi kemudahan suatu kegiatan sebagai akibat dari “nilai uang”.
2.      Konsep Sarana dan Prasaran Pendidikan
Sarana pendidikan merupakan segala perangkat yang  secara langsung digunakan  dalam kegiatan pendidikan  untuk mencapai tujuan pendidikan. Menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan “sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien. Sedangkan, prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan di sekolah. Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa sarana dan prasarana penddidikan merupakan kesatuan perangkat baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam kegiatan pendidikan, sarana dan prasarana yang digunakan harus memenuhi standar minimal nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang tercantum dalam PP no 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu pasal 42 :
1.      Setiap satuan pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dari definisi antara fasilitas, sarana, dan prasarana, dapat dikatakan bahwa  fasilitas, sarana, dan prasana memiliki hubungan yang saling berkaiatan. Sarana dan prasana merupakan satu kesatuan fasilitas yang tidak bisa dipisahkan. Sedangkan fasilitas dari sarana prasarana merupakan penjabaran dari fasilitas secara umum.

A.    Konsep Manajemen Fasilitas (Sarana dan Prasarana)
Manajemen fasilitas merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah dan manajemennya mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula manajemennya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.
Pada garis besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan/perawatan, penghapusan, dan pelaporan.

1.      Perencanaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya perencanaan merupakan suatu proses kegiatan untuk menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan.
Adapun tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah:
(1) Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan
(2) Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan, yaitu:
(1) Dapat membantu dalam menentukan tujuan
(2) Meletakkan dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan
(3) Menghilangkan ketidakpastian
(4) Dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.
1)            Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi adalah pencatatan dan pendaftaran secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang dapat menunjang kelancaran proses belajarar mengajar, baik untuk kebutuhan sekarang maupun yang akan datang.
2)            Mengadakan Seleksi
Dalam tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi:
(1)  Menyusun konsep program, dengan prinsipnya ada penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program, ada kegiatan kongkrit yang dilakukan, ada sasaran (target) terukur yang ingin dicapai, ada batas waktu, ada alokasi anggaran yang pasti untuk melaksanakan program
(2) Pendataan, hal-hal yang diperhatikan adalah jenis barang, jumlah barang, dan kondisi (kualitas) barang.
3)      Sumber Anggaran/Dana
Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan

2.      Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan dalam dunia pendidikan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Pengadaan sarana dan prasarana ini merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Hal ini berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
a.      Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Pembelian
Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan dewasa ini
2)      Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan  dengan jalan membuat sendiri. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain.
3)      Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4)      Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan  dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan pendidikan dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
5)      Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan pendidikan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
6)      Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan pendidikan.
7)      Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain.
8)      Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan
b.      Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, khusunya umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
1)      Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
2)      Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
3)      Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4)      Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matematika di India

Matematika sebagai Ilmu Deduktif

Hilangkan Baper